PENGADUAN : Yaumul Jumadi melaporkan oknum mengaku koordinator e-warung ke Polres Batubara. (foto/ist) |
Didampingi kuasa hukum, Yaumul Jumadi melaporkan inisial I, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/402/XII/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.
"Hari ini kita laporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan dana. Kemarin saya menyuplai beras ke sana dari kilang, namun ia belum membayar uang itu. Kita sebagai perantara dari kilang untuk menyuplai beras ke e-warung," beber Yaumul Jumadi, selepas membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batubara, Jumat (24/12/2021).
Ia mengaku, untuk di Kecamatan Sei Balai, dirinya mengalami kerugian hingga Rp270 juta. Jadi, inisial I yang mengutip dana dari E-warung.
"Kalau di Kecamatan Sei Balai saja, itu sekitar 270-an juta. Taunya bulan 10 ini, uang itu gak nyampek ke kilang. Saya menghubungi inisial I, kenapa belum disetor uangnya, jawabnya uda disetor ditempat lain. Saya pun bingung, kenapa disetor tempat lain," ujar Yaumul.
Ia menjelaskan, untuk di Kecamatan Sei Balai, E-warung berjumlah 10 unit dengan total 1.400 karung/bulan.