Kepala Imigrasi Kelas I TPI Yan Wely Wiguna mengikuti zoom meeting. (foto:mm/ist) |
Yan Wely Wiguna mengatakan, sosialsiasi ini menindaklanjuti terbitnya pedoman pemberian visa,tanda masuk dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan pandemi COVID-19, sekaligus pemulihan ekonomi nasional (PEN) Nomor: IMI-0241.GR.01.01, tanggal 03 Februari 2022.
Sambung Yan Wely, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam amanatnya mengatakan, bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang akan mengajukan Izin Tinggal Terbatas, wajib melalui mekanisme alih status Izin Tinggal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan bagi Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang e- visa kunjungan dan atau ITK yang berada di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan perjanjian kerja dari korporasi, penjamin wajib mengajukan ITAS dalam rangka bekerja melalui mekanisme alih status Izin Tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.43 tahun 2015, tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Zoom meeting diaikuti Kepala Kantor, pejabat struktural dan pegawai pada Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, dengan menerapkan protokol kesehatan (Porkes) COVID-19. (bari/mm)