Tiga tersangka narkoba mendekam di Polres Labuhanbatu. (foto/ist) |
Selain barang bukti narkoba, petugas mengamankan uang tunai Rp7 juta dari salah satu tersangka residivis.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (21/2/2022) mengatakan, penangkapan diawali dengan diringkusnya tersangka RSM (38), warga Desa Janji, dengan barang bukti 1,61 gram sabu plus timbangan elektrik. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap ARN (25), warga Desa Janji.
Pengembangan kemudian mengarah kepadatersangka R alias Kombet (39) warga yang sama. Dari tangan residivis kambungan ini diamankan sabu-sabu 1,43 gram dan uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sambung Kasat, ketika tersangka Kombet hendak dibawa pihak keluarga mencoba menggagalkan dengan memprovokasi warga. "Untuk pengamanan lebih seteril kekuatan personel ditambah, sehingga tersangka berhasil kita boyong ke komando," tegas Kasat. (red/mm)