Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri: Bukti Otentik Lahan PT EMHA Dulunya Pemukiman Penduduk

Sebarkan:

BATUBARA - Sudah tiga kali Komisi I DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari dan PT EMHA. Namun tiga kali pula, pihak perkebunan enggan hadir tanpa alasan yang jelas.

Untuk memperkuat alas hak Koptan Sari, Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri didampingi anggota Ahmad Fahri Meliala, Syahril Siahaan, Ahmad Badri, Suprayitno dan Tiurlan Napitupulu, meninjau langsung areal perkebunan PT EMHA yang diklaim warga Kotan Rukun Sari merupakan hak mereka yang dimenangkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan sidak lapangan, sambung Azhar Amri, bukti-bukti alam memperlihatkan jika 78 hektare lahan yang diklaim Koptan Rukun Sari, dulunya merupakan pemukiman penduduk. "Ini kita lihat secara langsung ada  kuburan yang bertuliskan tahun 1946. Ini salah satu bukti jika kawasan ini dulunya memang pemukiman penduduk," kata Azhar Amri di lapangan, Selasa (22/2/2022).

Disamping itu, anggota dewan juga menemukan sumur tua yang dulunya merupakan pasar tradisional warga Desa Sipare-pare, Batubara. "Jika dilihat di lapangan, jejak-jejak dulunya ini kawasan penduduk sudah cukupkuat. Untuk itu, DPRD akan melakukan dialog dan sinergi bersama BNP Batubara, BPN Asahan dan BPN Sumut untuk membahas persoalan ini lebih lanjut," kata Azhar.

Sementara, Kuasa hukum Kelompok Tani Rukun Sari, Zamal Setiawan meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang Izin lokasi PT EMHA.

"Kami harap DPRD dapat mengeluarkan kesimpulan  hasil pertemuan (rapat) yang ditujukan ke bupati, hal itu guna mereview izin lokasi yang pernah terjadi. Jabatan bupati hari ini bisa juga mereview keputusan penetapan (izin) lokasi yang terdahulu. Kita yakini bersama, ini bisa ditinjau ulang," ucapnya.

Ketua Kelompok Tani, Ali Efendi mengatakan jika pihaknya sudah memenangkan permohonan kasasi Putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang disebutkan Efendi baru diterima pihaknya pada tahun 2019, atas penguasaan lahan seluas 78 hektare yang selama ini dikuasai PT Emha sejak tahun 2008 silam.(zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com