Petugas Kepolisian membubarkan pengunjung Aksara Park yang melewati batas waktu PPKM. (foto:mm/ist) |
Sejak dibukanya tempat hiburan Aksara Park, membuat kerumunan, hingga ratusan orang berkerumun dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Akasara Park diduga memiliki ijin dari Pemkab Deliserdang dengan jadwal buka pukul 17:00 hingga pukul 21:00 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Waka Polsek dan Panit 2 beserta personil tampak membubar ratusan pengunjung yang berkerumun di Aksara Park.
"Kita hanya membubarkan kerumunan di tempat ini untuk mencegah penyebaran virus COVID-9 dan varian baru Onicrom. Untuk mengenai ijin tempat ini Aksara Park, kami tidak perna memberikan ijin karena itu tugas dan wewenang Pemkab Deli Serdang yang memberikannya" kata Agus. (abdoel/mm)