Buat Paspor di Imigrasi Polonia Makin Gampang, Begini Caranya...

Sebarkan:
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia tampak melayani pemohon paspor. (foto/ist)
MEDAN – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan terobosan teranyar Aplikasi Mobile (M-Paspor). Terobosan terbaru ini merupakan salah satu komitmen Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna mengatakan, M-Paspor merupakan terbobosan terbaru Dirjen Imigrasi, menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

“Aplikasi ini lebih memudahkan bagi pemohon paspor dengan cara mendaftarkan diri lewat aplikasi,” papar Yan .Wely Wiguna, Selasa (2/3/2022).

Dipaparkan Yan Wely, aplikasi M-Paspor untuk mendaftarkan nomor antrian, namun tidak berlaku bagi pemohon paspor hilang ataupun rusak. “Yang paspor hilang atau rusak wajib datang ke kantor Imigrasi. Nanti akan dibuatkan berita acara oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” paparnya.

Sambung Yan Wely, Aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat dalam bermohon paspor. “Selain meminimalisir waktu tatap muka di kantor imigrasi karena dapat mengunggah berkas persyaratan secara mandiri, aplikasi ini juga memberlakukan sistem reschedule jadwal kedatangan serta langsung terintegrasi dengan sistem dokumen perjalanan keimigrasian,” ujarnya. 

Aplikasi M-Paspor dapat diundung playstore/appstore. Aplikasi ini menyajikan informasi lengkap sebagai petunjuk penggunaan. 

Disamping itu, sambungnya, untuk mewujudkan pelayanan prima, Imigrasi Kelas I TPI Polonia memiliki Duta Layanan juga menyediakan panduan berupa brosur M-Paspor yang tersedia di ruang informasi (Customer Care) dan loket pemeriksaan berkas.

Yan Wely juga mengingatkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor diharapkan lebih hati-hati dan teliti dalam mengunggah berkas persyaratan. 

“Pemohon harus mengisi data dengan benar. Sebelum mengunggah berkas persyaratan, kami harapkan agar pemohon memastikan kembali bahwa data yang tercantum di berkas persyaratan seperti Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dan Kartu Keluarga sudah sesuai dengan KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil,” pesannya.

“Sebelum jadwal kedatangan, pemohon wajib membayar PNBP lebih dulu. Untuk itu pastikan data anda sudah benar karena pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan, sebagaimana telah dijelaskan dalam petunjuk penggunaan M-Paspor,” jelasnya. (bari/mm)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com