Camat Medan Deli: Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Sesuai Perwal 21

Sebarkan:


MEDAN - Proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) sudah sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 serta melalui seleksi secara bertahap.

"Pemilihan Kepala Lingkungan sudah sesuai dengan peraturan walikota (Perwal). Jadi dari awal sudah dibuat kegiatan tersebut. Sampai tahapan verifikasi di masing-masing kelurahan. Lurah juga melakukan verifikasi dan survei di lapangan untuk masing-masing calon Kepala Lingkungan," kata Camat Medan Deli, Fery Suheri, Sabtu (12/3/2022).

Selanjutnya, sambung Fery, Lurah mengirimkan nama-nama yang lulus verifikasi 30 persen untuk diserahkan ke kecamatan untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kembali, termasuk ujian.

Selain itu, lanjut Camat Medan Deli, bahwa Kepala Lingkungan harus memiliki kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan.

"Jadi jelas, pemilihan Kepala Lingkungan itu sudah sesuai Perwal. Jadi sesuai dengan Perwal jelas bahwa Camat diberikan kebijakan untuk melakukan suatu penelitian dan verifikasi. Dan kami bekerja sama dengan pihak internal (UMSU) melakukan tes ujian  wawancara maupun tertulis," ujarnya.

Untuk soal anggaran yang dikeluarkan, lanjut Fery Suheri, bahwa anggaran tersebut merupakan anggara pribadi.

"Jadi kalau ada yang mempertanyakan masalah anggaran itu, disini saya jelaskan, bahwa anggaran tersebut merupakan anggara partisipasi (Camat-Lurah) secara pribadi, karena belum dianggarkan," sebutnya.

Dia juga meminta kepada setiap kepling yang menang dan kalah dalam ujian pemilihan Kepala Lingkungan untuk dapat berbesar hati atas hasil yang sudah diberikan. 

"Untuk calon yang kalah harus bisa berbesar hati. Ada rasa tidak puas, dizolimi pasti ada. Tapi harus lah kita bantu yang telah dipilih itu. Setiap kompetisi pasti ada yang menang dan kalah," imbuhnya.

Dia menambahkan alasan dilakukan ujian tes wawancara dan tertulis agar mengetahui kualitas dan kemampuan masing-masing calon Kepala Lingkungan sampai dimana pemahamanan terhadap lingkungannya. 

Fery Suhery mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan intervensi atau pilih kasih terhadap para calon Kepala Lingkungan.

"Saya tidak kenal dan saya tidak ada ikatan sama mereka (calon Kepling). Jadi, semua sudah sesuai dengan Peraturan Walikota. Baik itu dari uji verifikasi dan penelitian," tandasnya.

Dan untuk masalah domisili terhadap salah satu calon Kepala Lingkungan, lanjut Feri Suhery bahwa, hal itu hanya kesalahan dari administrasi kartu keluarga di kelurahan.

"Itu hanya kesalahan administrasi kartu keluarga (KK) di kelurahan, jadi salah satu calon Kepala Lingkungan, benar kalau dia tinggal di Lingkungan XVIII, bukan di Lingkungan XVII," tegasnya.

Sebelumnya, warga Lingkungan XVIII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sempat melakukan aksi di Kantor Kecamatan Medan Deli, Rabu (9/3/2022) siang, terkait pemilihan Kepala Lingkungan.

Tidak hanya itu, warga Lingkungan VI Kelurahan Kota Bangun juga merasa tidak terima dengan hasil seleksi dan verifikasi pemilihan Kepala Lingkungan yang telah digelar Pemko Medan itu. (mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com