Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dorong UMKM di Kabupaten Batubara. (foto:mm/ist) |
Seminar dihadiri puluhan pelaku UMKM se-Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan pembicara Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu.
Bane mengatakan siapa saja bisa menjadi pengusaha. Namun, harus inovatif dan mampu berpikir beberapa langkah di depan. Ia sebut, saat ini di Indonesia tercatat sebanyak 64 juta industri mikro kecil dengan menyerap 13,8 juta tenaga kerja.
"UMKM sudah banyak memberikan nafkah bagi orang lain. Memberikan kerja bagi orang lain. Jadi pengusaha tidak harus banyak modal," ucap Bane.
Pengusaha, kata dia, harus kreatif dan bisa menarik orang untuk memodali. Usaha juga harus memiliki market (Pasar). "Jangan membuka usaha tanpa ada pasar yang jelas. Kalau tidak ada pasarnya, usaha tidak akan berkembang," paparnya.
Pendiri Bane Gas Komuniti (Bagak) itu, mengatakan usaha harus memiliki segmen yang jelas, tak ada satu pun produk yang bisa menyasar semua segmen.
"Sebagai pelaku bisnis harus ada moralnya. Dalam berusaha tidak menjelekkan atau memburukkan usaha orang lain. Berangkat dari hal-hal tersebut, pemodal akan datang," terangnya.
Di era digital, sambung Bane, pengusaha khususnya kaum muda harus bisa bersinergis dengan internet. Lebih dari 2.000 starup di Indonesia mayoritas didirikan anak muda. Tingginya pengguna internet di Indonesia mencapai 171 juta jiwa. Tapi, pengguna Facebook lebih dari jumlah tersebut, karena satu orang bisa menggunakan dua facebook.
Menurut dia, sebagai pengusaha agar memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk produksi memasarkan di media sosial, website dan aplikasi. "Era digital jangkauannya lebih luas dan marketnya lebih pas. Mudah dan lebih nyaman," katanya.
Melakukan modifikasi, sebutnya, bisnis juga sangat penting terkhusus dalam hal penawaran produk. "Dalam mempromosikan tidak boleh asal. Paling relevan adalah membuat cerita atau menceritakan tentang usaha yang dipromosikan. Pada dasarnya publik paling suka dengan bercerita," tuturnya.
Masih kata Bane, bisnis harus punya legalitas dan berbadan hukum. Pemerintah saat ini sudah sangat mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya dengan cukup mendaftar secara online.
"Tidak perlu notaris, langsung ke website Kemenkumham. Disitu bisa daftar buat usaha dan PT. Login menggunakan NIK di ahu.go.id. Pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha. Isi data pemilik manfaat. Modal semampunya, maksimal Rp5 miliar," jelas dia.
Manfaat UMKM berbadan hukum, bilang Bane, memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari Perbankan. Dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar). Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
"Dari 64 juta UMKM, sudah ada 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan, ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini," harapnya mengakhiri. (joenainggolan)