Otomatis keperluan distribusi uang rupiah berkualitas tidak ada di empat pulau itu dan masyarakat di empat pulau itu baru bisa mendapatkannya kalau mereka kebetulan berkunjung ke pulau-pulau lain atau daerah lain.
"Kalau teman-teman wartawan liat gambar-gambarnya tadi, kualitas uang rupiah di pulau-pulau itu sudah jelek atau buruk dan tidak layak edar lagi. Itulah latar belakangnya kenapa dilakukan kegiatan ini (Ekpedisi Rupiah Berdaulat), karena memang tidak ada layanan perbankan di sana," kata Kepala KPw BI Sumut, Dodi Zulverdy, Kamis sore (10/3/2022).
Dodi menegaskan, pihak BI, khususnya BI Sumut, tidak bisa memaksakan perbankan nasional untuk membuka kantor layanan/cabang di ke empat pulau tersebut supaya lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat disana, terutama untuk memenuhi kebutuhan uang kartal rupiah berkualitas. Sebab skala ekonomi dan jumlah masyarakat di daerah ini terbatas.
"Jadi karena hitungan skala ekonominya tidak memungkinkan, inilah yang bisa kita lakukan. Nanti, kalau ekonomi mereka sudah berkembang atau hitungan ekonominya sudah masuk, perbankan tentu sudah bisa masuk ke sana," ucap Dodi.
Terlebih lanjut Dodi, BI bisa mendorong transaksi digital/elektronik di pulau-pulau itu nantinya jika sudah didukung oleh telkomunikasi yang baik. Sehingga masyarakat di ke empat pulau itu tidak perlu lagi tegantung kepada uang cash atau uang kartal.
"Sementara sejauh ini, kita belum ada menemukan peredaran mata uang asing di ke empat pulau itu. Atau secara umum, sudah tidak ada lagi pulau-pulau terluar di Indonesia yang menggunakan mata uang asing," tukas Dodi
Kepala KPw BI Sibolga, Aswin Kosotali menambahkan, kehadiran BI lewat Ekspedisi Rupiah Berdaulat di empat pulau di kepulauan Nias itu juga untuk bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat di sana supaya senantiasa menggunakan uang rupiah dalam bertransaksi.
"Karena rupiah merupakan mata uang sah untuk bertransaksi di Indonesia. Apalagi ke empat pulau itu tidak berbatasan langsung dengan negara lain," beber Aswin.
Ekspediai Rupiah Berdaulat 2020 yang dilaksanakan BI bekerja sama dengan TNI AL di empat pulau terluar di Sumut itu berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BI diberikan amanat dan kewenangan oleh negara untuk melakukan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah.
Dalam melaksanakan amanat tersebut, BI mempunyai misi untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang cukup, dengan jenis pecahan yang sesuai kebutuhan masyarakat serta dalam kondisi layak edar.
Terlebih BI memandang bahwa kebutuhan jumlah uang Rupiah diseluruh NKRI merupakan hal penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Rupiah bukan saja sebagai alat transaksi pembayaran, tetapi Rupiah juga merupakan identitas dan alat pemersatu bangsa. (jhonny/mm)