Rakornas dibuka Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Plt Sekertaris Utama BP2MI, Ahmad Kartiko, Deputi Kawasan Amerika Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, Forkopimda se-Sumut, serta Bupati/Wali Kota se-Sumut,termasuk Pemkab Batubara.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, merupakan mandat dan tugas seluruh jajaran pemerintah di Indonesia, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelindungan ini menyeluruh dari berbagai aspek hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya, dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.
“Ada 4,4 juta pekerja Indonesia, yang bekerja di luar negeri. Sistem yang dimiliki dan dikendalikan oleh command center BP2MI, telah mendata semua data terkait pekerjaan, jumlah gaji, tempat tinggal dan sektor pekerjaan,” kata Benny Rhamdani.
Dikatakan Benny, Sumut adalah provinsi ke 14 sejak 2021, yang dihadiri kepala BP2MI untuk sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2017.
Rapat tersebut juga ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman BP2MI, bersama Pemprov Sumut dan 9 kabupaten kota. Diantaranya Kota Medan, Labuhanbatu Utara, Deliserdang, Simalungun, Langkat, Tapanuli Selatan (Tapsel), Serdang Bedagai (Sergai), Kota Tanjung Balai, dan Kabupaten Batubara.
Benny Rhamdani juga menambahkan, bahwasannya momentum tersebut sekaligus bentuk sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian, Lembaga Pemerintah Daerah, dan Swasta, serta stakeholder terkait untuk mengatasi PMI illegal.
“Ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi bersama, untuk mengatasi PMI ilegal. Karena dari sektor PMI yang legal, mendatangkan devisa terbesar kedua untuk negara, sebesar Rp 159 triliun,” ujarnya.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Batubara dengan BP2MI, merupakan upaya Bupati Zahir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, khususnya Kabupaten Batubara, yang bekerja di luar negeri.
Ini sesuai dengan visi Bupati Zahir, dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Batubara menjadi masyarakat industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya.(zein/mm)