Sunarji Harahap, M.M.Dosen FEBI UIN Sumatera Utara.(foto/dok) |
Diketahui label halal baru ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Label baru itu wajib dicantumkan dan berlaku secara nasional bahkan dunia.
Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Diketahui, penetapan label halal baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022, dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Pro dan kontra pun bermunculan mengiringi desain baru logo halal.
Dalam pernyataannya, Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa bentuk dan desain logo halal yang baru ini mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. "Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Makna di Balik Logo Halal Baru. Ada makna dan filosofi tertentu di balik desain yang diterbitkan. Desain logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk logo terdiri dari dua objek:- Bentuk Gunungan: berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'. Ini menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan.
Artinya bahwa manusia akan semakin dekat dengan Sang Pencipta.- Motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Motif surjan atau yang disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.Warna label halal:
- Warna utama label berwarna ungu yang merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
- Warna sekunder label berwarna hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan logo halal teranyar yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) tak sesuai dengan logo yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya, logo yang sempat berubah beberapa kali sebelum disepakati itu sebetulnya tidak berwarna ungu, melainkan hijau.
Awalnya, perubahan logo halal itu dimulai ketika logo halal MUI hendak diganti dengan logo baru rancangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 2017. BPJPH sendiri sudah diberikan wewenang menetapkan logo halal melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sholahuddin menunjukkan logo halal baru berbentuk belah ketupat warna hijau dan putih, dengan tulisan "halal" tercantum di dalam belah ketupat itu dalam aksara arab. Di bawah belah ketupat itu, tertulis "Halal Indonesia". "BPJPH lalu mematenkan logo halal. Paten atas logo ini pun diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak 24 November 2017. Namun, tidak ada tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dalam aksara arab seperti logo halal MUI terdahulu. Pembicaraan kemudian dilakukan dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu, untuk menyepakati logo baru yang "kombinatif", berbentuk bulat.
Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata "MUI", kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab. "Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan Selain kata "MUI", kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru. Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.
Kedua, logo baru ini juga terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut dinilai membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik.
Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa. Diketahui, logo halal terbaru digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan. "Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa.
Diketahui label halal baru ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Label baru itu wajib dicantumkan dan berlaku secara nasional. Alasan di balik perubahan label halal lantaran terjadi perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag. BPJPH Kemenag memiliki kewajiban menetapkan logo halal yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH.
Merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 itu. Masih ada jangka waktu paling lima tahun untuk memakai logo halal MUI. Dengan ketentuan ditegaskan dalam poin a, sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir. d, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Kemasan produk dengan logo halal lama yang diterbitkan MUI masih bisa beredar sampai tahun 2026. Pelaku usaha masih diizinkan menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI lantaran banyak yang memiliki produk bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi. "Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada.
logo halal Indonesia ini menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Penulis : Sunarji Harahap, M.M.Dosen FEBI UIN Sumatera Utara/Guru Ekonomi SMA Unggulan SMA AL–Azhar Medan.