Sepasang suami istri asal Tanjung Balai diringkus Polres Asahan bersama barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tersangka pasutri warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diamankan barang bukti narkoba berupa 1 unit timbangan elektrik, 892.87 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkong kaca dan 2 unit handphone.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat atas aktivitas tersangka ASH alias Pian yang diduga bandar narkoba. Menindaklanjuti laporan ini, petugas kemudian menyaru pembeli.
Upaya petugas berhasil. Tersangka ASH kemudian mengajak transaksi Selasa (1/3/2022) pukul 17.00 WIB, di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Tersangka tiba mengendarai sepeda motor sebagaimana disebutkan warga.
Dalam pertemuan ini,tersangka ASH menyerahkan satu amplop berisi narkoba kepada petugas yang menyamar pembeli. Begitu narkoba diserahkan, petugas langsung menyergap tersangka ASH. "Dengan tertangkapnya ASH, petugas melakukan pengembangan menggeledah rumah tersangka," papar Kapolres, Rabu (2/3/2022).
Dari rumah tersebut, petugas juga mengamankan istri tersangka berinisial E alias Amoy yang patut diduga terlibat dalam jaringan. Dari pemeriksaan awal, ketua tersangka mendapatkan barang narkoba dari seorang pria berinsial W, warga Tanjung Balai yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (red/mm)