Tersangka SAS mendekam di Mapolres Tapteng. (foto:mm/ist) |
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning,mengatakan, berinisial SAS (31), warga di Desa Sitahan Barat, Kecamatan Kolang, Tapteng. SAS ditangkap Selasa (8/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.
Sambung Gurning, tersangka SAS ditangkap atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan oleh Satres Narkoba yang mendekati tersangka melalui penyamaran (under cover buy).
"Ketika diamankan, dari tangan kanan SAS ditemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu seberat 1,07 gram," ucap Gurning, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, lanjut Gurning, Tim Opsnal juga berhasil menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit HP dan uang tunai Rp400.000 yang diakui terduga pelaku SAS sebagai uang hasil penjualan narkoba.
"Saat ini terduga pelaku SAS sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Gurning. (jhonny/mm)