Polres Labuhanbatu mengamankan dua tersangka pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1 Kg. (foto/ist) |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi, Minggu (17/4/2022) mengatakan, tersangka HS alias D (38), warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang IRT berinsial AL alias S, warga Jalan Sirandorung Ujung, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Selasa 12 April 2022.
Penangkapan yang dilakukan dengan menyaru sebagai pembeli, petugas mengamankan 100 gram sabu-sabu senilai Rp45 juta, di Jalan Cut Nyak Dien, Rantau Prapat. Selanjutnya petugas memboyong tersangka AL alias S di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan masing-masing berat 100 gram.
Kepada petugas, sambung Martulesi, tersangka AL yang sudah dikaruniai tiga anak mengaku terpaksa menjual narkoba karena keterdesakan ekonomi sejak berpisah bersama suaminya 7 tahun lalu. "Barang bukti yang kita amankan lebih kurang sebesar 1 Kg," tegas Martulesi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsidair Pas 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abdoel)