Tersangka pengedar narkoba DK alias Dadang digelandang petugas Polres Labuhanbatu. (foto/ist) |
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Upaya petugas berhasil, tersangka Dadang diciduk petugas Satres Narkoba ketika mengambil paket kiriman di salah satu bus lintas Provinsi di Jalan Aek Nabara, Bilah Hulu. "Saat tersangka hendak mengambil paket kiriman, petugas mengintai langsung melakukan penangkapan berikut barang bukti sabu-sabu," kata Kasih Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus, Senin (27/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dadang mengaku sudah dua 2 bulan melakukan aktivitas terlarang. Untuk setiap bulan berhasil menjual narkoba seberat 100 gram dengan keuntungan Rp15 juta/perbulan.
Tersangka Dadang merupakan karyawan BUMN dengan penghasilan gaji Rp5 juta/bulan. Barang terlarang hanya diperjual belikan, sedangkan tersangka tidak menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (abdoel)