Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution. (foto/ist) |
Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution, mengatakan, SPM ini akan disajikan pelajaran dasar dan lanjutan bagi investor.
Dijelaskannya, SPM merupakan program edukasi dan sosialisasi pasar modal yang diselenggarakan secara berkala oleh BEI. Jenis SPM yang diselenggarakan adalah Sekolah Pasar Modal Reguler (SPM Rutin dan SPM Syariah), Sekolah Pasar Modal Online dan Sekolah Pasar Modal Institusi dan Komunitas.
Dalam menyelenggarakan SPM Reguler dan SPM Online, BEI bekerjasama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) dan masyarakat umum dapat menjadi peserta SPM apabila telah melakukan pendaftaran secara online di www.sekolapasarmodal.idx.co.id.
Selain itu, setiap Kantor Perwakilan BEI juga menyelenggarakan SPM secara rutin, yang jadwalnya bisa dilihat di @idx_event dan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui link yang telah disiapkan.
“SPM ini terdiri dari dua level. Setiap peserta SPM akan mendapatkan sertifikat kegiatan apabila telah mengikuti secara lengkap level 1, level 2 atau workshop investasi, dan telah melakukan transaksi jual beli saham minimal satu kali transaksi, “terangnya, Jumat kemarin.
Materi level pertama meliputi gambaran umum tentang investasi di pasar modal Indonesia, penjelasan mengenai saham dan mekanisme perdagangan saham, penjelasan mengenai kartu identitas investor dan penjelasan mengenai pembukaan rekening saham.
Peserta bisa mendaftar melalui website BEI dengan mendaftar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 dan nantinya dalam program ini, peserta akan mendapatkan modal awal sebesar Rp100.000 untuk memulai investasi saham.
Artinya modal yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk dana pembelian saham. Lama waktu belajar dibuat satu hari selama empat jam dari pagi hingga siang hari.
Setelah menyelesaikan program level pertama, para peserta bisa melanjutkan level 2 pada hari yang sama, yang diadakan selama tiga jam sejak siang hingga sore di hari yang sama. Atau bisa memilih hari lainnya.
“Peserta level 2 ini dibuat untuk para investor pasar modal atau masyarakat umum yang sudah menyelesaikan program level 1. Dengan materi pelajaran meliputi analisa fundamental, analisa teknikal, cara dan tips berinvestasi saham, dan simulasi transaksi saham. Peserta level 2 hanya perlu mendaftar tanpa harus membayar biaya pendaftaran," pungkasnya.
SPM juga disiapkan untuk masyarakat umum yang ingin mempelajari cara berinvestasi efek-efek syariah di pasar modal Indonesia. Materi yang dibagikan pada SPMS level 1 mengenai investasi syariah di pasar modal, mekanisme transaksi saham syariah dengan menggunakan Sharia Online Trading System (SOTS) dan Landasan fiqih investasi di pasar modal.
“Biaya pendaftaran SPMS sama seperti SPM yaitu sebesar Rp 100.000 yang akan dikonversi menjadi modal transaksi awal untuk praktek berinvestasi di pasar modal syariah secara langsung. Ada dua hari yang bisa dipilih setiap minggu, yaitu hari Rabu dan Sabtu pagi hingga siang hari selama empat jam, “bilang Pintor.
Sama seperti SPM, setelah menyelesaikan SPMS level pertama, peserta bisa melanjutkan SPMS level kedua pada hari yang sama, atau hari lainnya. Karena peserta level kedua harus sudah menjadi investor atau telah menyelesaikan SPMS level pertama, maka peserta hanya perlu mendaftar tanpa harus membayar biaya pendaftaran lagi.
Sebelum peserta memasuki kelas sekolah pasar modal, setiap peserta diwajibkan menunjukkan bukti transfer dana ke virtual account yang telah diinformasikan saat pendaftaran online, memberikan foto copy KTP, foto copy NPWP dan bagi yang belum memiliki NPWP dapat membawa foto copy NPWP orang tua atau suami dan foto copy kartu keluarga.
Lalu diminta juga menyerahkan foto copy halaman depan buku rekening tabungan, dan Kartu AKSes atau trading confirmation transaksi saham khusus Peserta SPM level 2. Sertifikat dan materi pendidikan dalam bentuk file digital akan dikirimkan melalui email, setelah peserta mengikuti secara lengkap SPM atau SPMS level 1 dan 2, serta telah melakukan transaksi jual beli saham. (arie)