Tersangka penggelapan sepedamotor, Yusuf (31) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku, Batubara. (foto/ist) |
Tersangka Yusuf diproses hukum atas penggelapan motor BK 5921 OAC milik Ozi Romansyah (20), warga Sumber Makmur, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Rabu 22 Juni 2022.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Cristian DC Panggabean mengatakan, sebelumnya pada Rabu (22/6) pukul 07.00 WIB, Korban Ozi Romansyah bersama temannya Muktiar Siahaan (21) ke rumah temannya di Dusun IV, Desa Benteng Jaya.
Saat itu, tersangka Yusuf datang meminjam motor korban dengan alasan membeli sarapan. Hingga sore hari, tersangka tidak juga kembali sehingga korban dan temannya sibuk mencari.
Esok harinya Kamis (23/6) pukul 19.30 WIB, korban Ozi bertemu dengan tersangka Yusuf yang membawa motornya. Ozi lalu mengamankan tersangka ke rumah Kepala Dusun (Kadus) II Desa Sumber Makmur, Ponidi (41).
Satreskrim Polsek Labuhan Ruku yang mendapatkan laporan Kadus malam itu juga turun ke tkp, mengamankan tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. (zainuddin zein)