Tersangka ESS (49) mendekam di terali besi Mapolres Tapteng. (foto/ist) |
Sebabnya, polisi menemukan barang bukti diduga narkoba jenis daun ganja dari tangannya dengan berat kurang lebih 29,85 gram.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning, mengatakan, penangkapan terduga pelaku ESS tersebut berkat informasi masyarakat. ESS dilaporkan sering bertransaksi narkoba di sebuah kedai tuak di Jalan Gereja, Lorong III Hutanabolon.
"Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, saat itu langsung memerintahkan anggotanya dari Tim Opsnal (Bury sergap/Buser) untuk melakukan penyelidikan, dan melihat terduga pelaku duduk salah satu kedai tuak dan sepertinya sedang menunggu seseorang," kata Gurning, Sabtu (25/6/2022).
Gurning mengakui, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik gula bening berisikan 17 ampul kecil narkotika jenis ganja dibalut kertas koran dari tangan kanan terduga pelaku.
Selain itu juga, petugas menemukan satu plastik gula bening lainnya berisikan 20 ampul kecil narkotika jenis ganja dari kantong celana depan sebelah kanannya. "Sehingga, total keseluruhan ganja yang disita petugas dari pelaku kurang lebih 29,85 gram," tukas Gurning.
Terduga pelaku sendiri sebut Gurning, mengakui bahwa narkotika yang akan diedarkannya tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R. Namun, terduga pelaku tidak mengetahui dimana domisilinya, dan narkoba itu diperolehnya di pangkalan angkutan perkotaan (Angkot) di Kalangan, Kecamatan Pandan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku ESS berikut barang bukti telah berada di Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang (UU) Nomkr 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas Gurning. (jhonny simatupang)