Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.(foto/ist) |
Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang didampingi Kasi Pidsus ,Yus Iman Harefa dan Irvino Rangkuti mengatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kajari, hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sudah cukup sehingga Kepala Dinas Kesehatan berinsial SS selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan PH selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka. "Saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," ujarnya.
Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim akuntan publik independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp352.200.000. "Untuk saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan tentang penetapan tersangka Kadis Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. “Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Ditanya tentang bantuan hukum yang akan diberikan kepada Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan, Erwin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum. “Kalau masalah korupsi kami tidak memberikan bantuan hukum,” tandasnya. (thoriq)