Kasatpol PP Sergai, Muhammad Wahyudi memberikan sosialisasi penertiban PKL di Perbaungan. (foto.ist) |
Selain mengganggu pengguna jalan, larangan ini untuk menata kawasan perkotaan. Imbauan ini disampaikan Kasatpol PP Muhammad Wahyudi dalam pertemuan di aula kantor Camat Perbaungan, Rabu (29/6/2022).
Pertemuan sekaligus sosialisasi dihadiri Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, Sekcam Perbaungan Prayetno, Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum Serdang Bedagai Hendri Suharto serta masyarakat PKL.
Ditegaskan Muhammad Wahyudi, pihaknya akan melakukan penertiban PKL yang menggunakan bahu jalan di Simpang Pantai Cermin dan Kota Perbaungan.
Hal ini menindaklanjuti Perda No. 26 Tahun 2008, Tentang Ketertiban Umum pasal 11 berbunyi "Setiap orang atau badan usaha dilarang, butir c membuat bengkel, gubuk/warung/kios dan/atau pedagang kaki lima (PKL) ditepi/badan jalan/jembatan penyeberangan. "Saya mengimbau PKL untuk sama-sama mendukung dan menata pembangunan ini," harapnya.
Selain kawasan ini, pihaknya juga akan menertibkan PKL di wilayah Sei Bamban, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Perbaungan.
Hal senada juga dikatakan Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, yang mengajak PKL untuk taat peraturan. Pemerintah tidak ada melarang untuk berjualan, tetapi jangan berjualan di badan jalan tempat umum. Karenanya itu kalau paret jadikan fungsinya sebagai paret, sebaliknya kalau badan jalan umum kembalikan fungsinya. (rasum)