Tersangka pembongkar rumah warga, RPS mendekam di Mapolsek Patumbak. (foto/ist) |
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan, mengatakan, tersangka RPS diringkus di salah satu rumahdi Jalan Garu, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. "Barang bukti kita temukan di salah satu gudang kosong tempat penyimpanan tak jauh dari lokasi penangkapan," kata AKP Ridwan, Rabu (6/7/2022).
[cut]
Dipaparkan AKP Ridwan, dari hasil pemeriksaan tersangka RPS mengakui masuk ke rumah korban Faiz Sulaiman, pada Senin (4/7/2022) pukul 19.00 WIB. Tersangka masuk dengan memanjat tembok belakang rumah, lalu merusak pintu dapur. "Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka mengambil barang-barang handphone dan tabung gas," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RPS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 ( enam ) tahun penjara. (abdoel)