Dua tersangka pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Bangun, Simalungun. (foto/ist) |
Kapolsek Bangun AKP LS. Gultom, mengatakan, pelaku berinisial A dan F, warga Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar,Kkabupaten Simalungun, ditangkap di kediamannya masing-masing. "Kedua pelaku ditangkap atas laporan sopir Wantry Manurung yang dianiaya di jalan Asahan, akhir Juni 2022 lalu," sebut Gultom, Kamis (7/7/2022).
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku motif penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Sebelumnya korban Wantry Manurung melaporkan A dan F karena menganiaya dirinya hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Motif pengeroyokan belum diketahui pasti namun sebelumnya antara korban dan pelaku terlibat salah paham yang berujung korban dianiaya. (davis)