Acara dihadiri Camat Medan Belawan, Kapolsek Belawan, Danramil 09/MB, para Kasi Kejari Belawan, Lurah Belawan Bahagia, Ketua Karang Taruna Belawan, Kepala Lingkungan dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul.SH.MH, mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) merupakan tindak lanjut dari program Presiden RI dan Peraturan Jaksa Agung nomor: 15 tahun 2020, tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan harus memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam surat edaran, diantaranya ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Dan pelaku bukan residivis, belum pernah tindak pidana. Kalau pelakunya residivis tidak boleh karena termasuk pengulangan tindak pidana. Bahkan hukumannya akan bertambah berat," kata Kajari Belawan.
Sambung Kajari, rumah keadilan restorative pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Kajari Belawan berharap dengan diresmikannya RRJ, masyarakat agar sadar akan hukum dan lebih mengenal perbuatan-perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum, sehingga nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dapat membawa kedamaian dan ketenteraman bagi kehidupan bermasyarakat.
"Selama tahun ini ada tiga perkara telah diupayakan justice dan sayang kalau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya keadaan mereka dengan kondisi ekonomi sangat mendesak, kita bantu. Mereka yang kita hentikan dengan Justice, mereka harus membuat pernyataan, mereka tidak akan mengulang kembali untuk melakukan perbuatan pidana itu," jelas Kajari Belawan.
Sementara Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang bersedia membuat Rumah Restorative Justice Dan Kecamatan Medan Belawan mendukung Kajari Belawan untuk berdirinya Rumah Restorative Justice di Kecamatan Medan Belawan.
"Saat ini Rumah Restorative Justice berada di Kelurahan Belawan Bahagia. Kedepannya juga akan di bangun di kelurahan - kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Belawan.Terkecuali di Kelurahan Bagan Deli, karena kantor Kejaksaan Negeri Belawan berada di Kelurahan Bagan Deli." tutup Subhan. (Awal Yatim)