Anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga sebesar Rp 1,6 Miliar lebih.
Tim penyidik menetapkan RP sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
“Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih Rp200 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis, SH, MH, melalui Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.
Tersangka dipersangkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kasintel Kejaksaan Negeri Karo Nardo menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (abdoel)