"Kita harapkan, masalah itu disikapi serius petugas Trantib Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan. Sehingga PAD dapat dimaksimalkan masuk kas Pemko," tegas Haris Kelana Damanik ST menyikapi maraknya bangunan melanggar izin di Kota Medan Kamis (14/7/2022).
Disampaikan Haris, terkait banyaknya bangunan berdiri tanpa izin dan melanggar peruntukan diminta harus ada kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan untuk pengawasan yang maksimal.
Selain peningkatan pengawasan, Haris menyebut harus ada sanksi tegas dari Pemko kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan. "Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera. Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih namun bersifat adil dan tegas," tandas Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.
Dikatakan Haris, ketegasan OPD mengawasi bangunan bermasalah sangat penting dalam hal peningkatan PAD. Selain itu juga sangat dibutuhkan menjaga estetika dan penataan Kota agar mengikuti aturan peruntukan RDTR dan RTRW.
Adapun sejumlah bangunan yang melanggar SIMB di Kecamatan Medan Perjuangan, izin 10 dibangun 24 unit. Parahnya, plank SIMB nya sengaja ditutupi agar terhindar dari pantauan publik.
Begitu juga bangunan di Jl Purwosari Kecamatan Medan Timur. Bangunan di Jl Krakatau, izin 6 unit lantai 3 dibangun 12 unit lantai 3.
Sama halnya di Jl Abdul Sani Mutholib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, izin 7 namun dibangun 11. Diduga, mulusnya bangunan berdiri karena ada "main mata" dengan oknum petugas Trantib Kecamatan.
Terkait hal itu, Haris Kelana yang membidangi komisi pembangunan di DPRD Medan itu desak keseriusan OPD Pemko Medan menyikapinya. Tujuannya memaksimalkan PAD dan penataan kota.
Kepada masyarakat, Haris juga menghimbau agar mengikuti aturan dan menyadari akan pentingnya PAD untuk pembangunan Kota Medan. (Ahmad Rizal)