Kuasa Hukum PT SIPP Kecewa, 2 Kali Sidang Oknum PPNS KLHK Tak Hadir di PN Jakpus

Sebarkan:
Kuasa Hukum PT SIPP dalam sidang Praperadilan di PN Kelas IA Jakarta Pusat. (foto/ist)
JAKARTA (MM) - Kuasa hukum PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Bambang Sri Pujo Saksi, SH,MH, mengaku kecewa terhadap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berinsial AY yang tidak hadir dalam dua kali persidangan Praperadilan di PN Kelas IA, Jakarta Pusat.

"Kita kecewa. Hal ini berdampak terhadap nasib 400 pekerja PT SIPP yang sampai sekarang terlantar. Dimana rasa kemanusiannya," kata Bambang Sri Pujo didampingi tim Helmi Syam Damanik, SH, dan Rizal Noor, SH, Agus Nugroho dan Erik Kurniawan dalam Sidang Praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2022/PN.JKT.PST, Senin (4/7/2022).

Sidang Praperadilan dipimpin hakim tunggal Panji Surono, SH, MH, didampingi Panitera Fakuri Bani, SH, menjelaskan surat panggilan telah sampai kepada PPNK KLHK berinsial AY. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan surat.

Kuasa hukum PT SIPP, Bambang Sri Pujo meminta yang mulia Hakim, agar persidangan berikutnya bisa dipercepat, dengan pertimbangan satu dari managemet PT SIPP telah ditahan PPNS KLHK di Rutan Bareskrim, 400 karyawan beserta istri dan anaknya terlantar.

Bambang menilai onum AY terkesan arogan karena telah mengancam security PT SIPP menggunakan senjata api laras panjang. Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2017 dengan penyidikan mepersangkakan pasal 98, 104, 114 dan 116 PP Nomor 22 Tahun 2021.

[cut]

Tim Kuasa Hukum PT SIPP memberikan keterangan Pers. (foto/ist)
Sambung Bambang, AY PPNS KLHK awal penyidikan berpedoman dengan Surat Nomor S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang Pemberitahuan pengawasan dalam verivikasi pengaduan yang ditanda tangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karenanya penyidikan harus dihentikan.

Sisi lain, lanjut Bambang yang juga Wakil Ketua Umum  lembaga Jokowi Mania, Bupati Bengkalis dengan Surat Nomor 442/KPTS/VI/2021  tertanggal 29 Juni 2021 sudah memberi sanksi denda sebesar 101 juta rupiah dan sudah dibayarkan pihak PT SIPP tertanggal 4 Oktober 2021 secara tunai yang  diterima oleh Ed Efendi dari Dinas LH dan  M. Fedro Kabag Hukum Pemda Bengkalis.

"PT SIPP merupakan perusahaan taat hukum, walau disadari sanksi denda yang diajukan Pemda Bengkalis telah menyimpang dari UU No 32 tahun 2009 dan PP no. 22 tahun 2009 serta PP No 22 tahun 2021 sesuai bunyi lampiran XV tabel 4, Tabel 18, dan pasal pasalnya," tegas Bambang.

Ini belum lagi cerita kewenangan, kata Bambang, masa seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) berani mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang di keluarkan Pemerintah Pusat  kepada PT SIPP yang berdampak terlantarnya 400 karyawan dan keluarga.

" Ini semua akibat dari arogansi para Aparat Sipil Negara ( ASN )  dan bukan kewenangan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PMPTSP maupun jabatan fungsionalnya selaku PPNS,  akibatnya 400 tenaga kerja PT SIPP dirumahkan, dan istri serta anak anak karyawan ini ikut menderita dan terlantar, sekaligus brdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah," tegas Bambang. (ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com