Sunarji Harahap, M.M.(foto/ist) |
REBRANDING koperasi modern menjadi tantangan terbesar dalam perkembangan koperasi Indonesia. Bersama kita harus buktikan bahwa koperasi itu keren, koperasi itu bisa berbasis teknologi, dan koperasi bisa digemari generasi milenial. Negara yang modern akan mengikuti zaman dalam pengelolaan negarannya. peningkatan dalam suatu negara yang menjadi patokan yaitu masyarakat dalam negara itu sendiri.
Di era yang serba canggih dan digital saat ini tentu kita semua harus bisa beradaptasi dan berbaur dengan baik sehingga tidak ketinggalan, begitu pula dengan koperasi. bertransformasi menjadi koperasi digital tentu harus melakukan banyak hal, yang mana di dalam penggunaan teknologi digital tentu nantinya akan menggabungkan pula dunia physical dan juga dunia cyber.
Tujuan dari perubahan tersebut tentu bukan membuat sebuah teknologi menggantikan manusia, akan tetapi hal ini bertujuan untuk membuat inovasi terbaru yang mana dapat membantu aktivitas manusia menjadi jauh lebih mudah. Oleh karena itu, kemajuan teknologi masa kini terutama di era modern dapat diharapkan pula bisa melebur ke dalam kehidupan sehari-hari.
Hari Koperasi Indonesia (Harkopnas) yang jatuh setiap pada tanggal 12 Juli menjadi momentum bagi koperasi syariah Indonesia untuk bertransformasi digital dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Koperasi ini menjadi salah satu penyelamat ekonomi pada saat krisis moneter tepatnya pada tahun 1998 yang kala itu menerjang Indonesia.
Untuk itu, jika nantinya taraf hidup masyarakat meningkat yang dikarenakan oleh koperasi maka ekonomi negara saat ini akan ikut terdongkrak pula. Diawal kemerdekaan bapak koperasi Indonesia adalah Bung Hatta memprakarsai bedirinya koperasi, dimana terdapat tiga poin penting diantaranya koperasi ada secara khusus untuk membuat anggotanya sejahtera, secara umum memakmurkan masyarakat Indonesia, dan secara luas membangun perekonomian nasional. Koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia
Menurut bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang mana mengandung makna Co yaitu bersama sementara operation yaitu bekerja. Jadi, berdasarkan istilah koperasi yaitu suatu “kerjasama” dalam kegiatan ekonomi yang mana dilakukan oleh kelompok atau organisasi guna mencapai tujuan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membantu membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
[cut]
Sunarji Harahap, M.M.(foto/ist) |
Koperasi syariah mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat yang menjalankan bisnis atau usahanya. Jika usaha nya memiliki modal yang cukup maka pelaku binis tersebut mampu mengembangkan usahanya. Koperasi syariah juga dapat meningkatkan roda perekonomian suatu negara. Hadirnya koperasi syariah, memberikan banyak peluang bagi masyarakat dalam menjalankan bisnis atau usahanya.
Ada beberapa peran koperasi syariah, antara lain :
1. Koperasi dapat memberikan suatu upaya dalam mengatasi kemiskinan terhadap masyarakat. Koperasi syariah memiliki produk dan mekanisme yang berlandaskan pada al-qur’an dan haidts. Koperasi syariah hampir serupa kinerja nya dengan lembaga bank syariah. Hanya saja pembedanya dapat dibedakan dari produk yang ditawarkan. Akad- akad dalam koperasi syariah hampir sama juga dengan akad-akad dalam lembaga keuangan syariah lainnya. Oleh karena itu, koperasi syariah memiliki keterkaitan dengan masayarakat yang membutuhkan modal dalam mengembangkan jenis usaha yang ia kelola. Selain itu, koperasi syariah memiliki banyak berbagai peran dalam ekonomi, pendidikan dan lain lain suatu negara.
Berikut berbagai macam peran yang dapat diperankan oleh koperasi syariah di Indonesia yaitu : a. Koperasi syariah berperan dalam keadilan masyarakat. Koperasi syariah tetap berupaya melakukan keadilan dalam setiap transaksi antar nasabah nya. Koperasi syariah memiliki pedoman yang sesuai dengan hukum dan aturan Islam. Dalam prinsip syariah dalam setiap mekanisme berupa margin, angsuran sekian persen yang harus ditanggung jawabi oleh pihak koperasi. Dalam setiap rutinitas kegiatan lembaga keuangan syariah yaitu koperasi harus mewujudkan prinsip yang adil.
2. Koperasi syariah memiliki peran dalam kegiatan pendidikan. Dengan hadir serta munculnya koperasi syariah dapat memberikan sesuatu edukasi terhadap calon nasabah atau masyarakat. Adapun yang termasuk pendidikan dalam pengupayaan ilmu seperti berbahayanya jika seorang hamba Allah memakan hak orang lain. Koperasi syariah mengajarkan kepada para masyarakat untuk tidak melakukan praktik riba. Praktik yang bersifat rakus dalam setiap keuntungan yang dikelola oleh koperasi lainnya tidak terdapat dalam ajaran Islam yang diajarkan. Koperasi syariah dalam setiap mekanisme dan produknya yang berlandaskan pada al-qur’an dan hadits dapat memberikan manfaat bagi setiap melaksanakannya. Praktik yang syariah akan berkah dalam kehidupan akhirat. Koperasi syariah memberikan maslahat kepada nasabah yang ingin melakukan pinjaman atau transaksi lainnya. Koperasi syariah dapat memberikan pelayanan yang bersifat sosial pada setiap masyarakat.
[cut]
Sunarji Harahap, M.M.(foto/ist) |
Hanya saja banyak masyarakat melakukan pinjaman kepada koperasi yang konvensional. Sementara praktik yang dilakukan dalam lembaga tersebut tidak terdapat dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, koperasi syariah dapat dijadikan pedoman untuk para pengusaha bisnis kecil atau menengah dalam megembangkan usahanya. Banyak nya usaha atau bisnis masyarakat yang berkembang maka taraf perekonomian masyarakat juga meningkat dan pemasaukan negara juga meningkat. Dengan hadirnya koperasi syariah, memberikan masyarakat khususnya bagi para pelaku bisnis dalam mewujudkan dan mengembangkan bisnis yang di rintis. Koperasi syariah tidak mengadung atau berbasis praktik riba, gharar serta maysir. Koperasi syariah dapat menjauhkan kita dari praktik-praktik yang dilarang oleh Allah. Adapun praktik koperasi syariah yang tidak boleh dilakukan yaitu mengajukan pinjaman modal terhadap renterinir. Pengajuan pinjaman modal terhadap rentenir terdapat bunga yang tinggi sehingga terjadinya praktik riba yang tidak boleh dalam ajaran Islam.
Saat ini memang bisa dikatakan sebagai zaman yang serba digital dan semuanya sudah menggunakan digital. Nah, begitu pula dengan koperasi, yang mana memang harus segera bertransformasi sehingga menjadi koperasi digital dan dapat bertahan serta mengimbangi segala perubahan masa kini.
Tak hanya itu saja, dalam melakukan transformasi tentu koperasi tidak hanya melakukan hanya dengan mengaplikasikan berbagai teknologi baru atau software saja, melainkan melalui perubahan digital ini pihak dari koperasi syariah harus melakukan perubahan dalam berbagai hal baik itu manajemen, model bisnis hingga meningkatkan layanan dengan lebih baik lagi kepada seluruh pengguna atau anggotanya.
Selain itu, proses ataupun model bisnis dengan koperasi digital ini tentu diharapkan pula dapat menjunjung tinggi ke nilai-nilai koperasi yaitu dengan “gotong royong dan juga kebersamaan”. Oleh karena itu, koperasi yang ada di masa kini dan juga masa depan tidak hanya terpaku kepada koperasi simpan pinjam ataupun koperasi multiguna, akan tetapi diharapkan pula bisa muncul koperasi dengan berbagai macam bentuk hingga jenis yang jauh lebih baik dan inovatif terutama dalam melayani anggotanya.
Terdapat beberapa strategi koperasi syariah di era digital :
1. Strategi Dengan Model Koperasi Syariah Multipihak
Untuk strategi yang pertama ini yaitu dengan mengenalkan pula model koperasi multipihak, yang mana strategi yang pertama ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat atau anggotanya yang nantinya ingin berhimpun dalam wadah koperasi dan dapat mengagregasi berbagai kepentingannya yang berdasarkan manfaat yang adil serta wajar bagi setiap kelompok.
2. Pengembangan di Sektor Rill
Kemudian untuk strategi yang kedua yaitu pengembangan koperasi yang nantinya berfokus langsung kepada koperasi syariah yang ada di sektor riil, yang mana hal ini akan memiliki koefisien ataupun daya ungkit yang tinggi terutama pada sektor komoditas seperti perikanan, perkebunan, pertanian hingga pariwisata halal.
3. Mengembangkan Bisnis Syariah Dengan Skema Kemitraan
Pada poin ketiga ini yaitu nantinya koperasi modern atau digital akan dapat mengembangkan pula bisnis dengan skema kemitraan, yang mana akan saling menguntungkan dari hulu-hilir dan keberlangsungan produksi juga akan tetap terjaga dengan baik serta usaha koperasi bersama berbagai sektor atau anggotanya seperti nelayan, petani, peternak dan sebagainya bisa sejahtera dengan adanya sistem inclusive close loop atau disebut juga dengan rantai pasok yang terintegrasi.
[cut]
Sunarji Harahap, M.M.(foto/ist) |
Berikutnya strategi yang akan dilakukan dalam koperasi digital yaitu memperluas lagi akses pembiayaan syariah, yang mana meliputi seperti sindikasi pembiayaan antar koperasi syariah dan hal ini juga berhubungan dengan potensi yang sangat besar sehingga dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi.
5. Strategi Amalgamasi
Maksud dari poin kelima ini yaitu strategi yang dilakukan melalui amalgamasi atau disebut juga dengan penggabungan baik secara vertikal dengan sesama koperasi syariah ataupun horizontal yang mana melalui penggabungan unit usaha koperasi syariah dengan tujuan dapat memperkuat kembali posisi lembaga serta usaha koperasi syariah.
6. Digitalisasi Pelayanan dan Usaha Koperasi Syariah
Strategi yang terakhir yang akan diterapkan dalam koperasi digital yaitu strategi digitalisasi dalam pelayanan dan juga usaha koperasi syariah, yang mana hal ini memang sudah menjadi suatu keharusan dan wajib untuk dilakukan terutama menghadapi era digital.
Jadi, dengan adanya beberapa strategi yang akan diterapkan maka diharapkan pula bahwa peran koperasi akan bisa menjadi semakin besar terutama dalam memberikan kontribusi PDB serta bisa meningkatkan lagi kesejahteraan masyarakat dan anggotanya.
Dengan adanya koperasi digital, tentu kaum milenial harus tahu bahwa koperasi syariah modern yang satu ini tidak hanya bisa bergerak di bidang ekonomi saja, melainkan dalam bidang teknologi. Untuk itu, nantinya koperasi digital tersebut juga akan berfokus ke beberapa kegiatan lainnya yaitu network, application dan device.
Nah, di area device ini, koperasi syariah akan memiliki brand atau merek smartphone tersendiri, yang mana nantinya aplikasi yang ada pada smartphone akan diisi dan memprioritaskan untuk aplikasi lokal saja. Kemudian untuk di area network, koperasi digital ini akan meluncurkan pula satelit untuk Indonesia. Jadi, untuk pengelolaan dan juga pelayanan pelanggannya akan dapat dilakukan oleh APJII (Aliansi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), yang mana sesuai dengan taglinenya kerjasama gotong royong dan mendukung UMKM.
Koperasi ini harus bisa menjadi bagian yang ada dalam sirkuit ekonomi, yang mana dengan model inclusive closed loop yang diselenggarakan melalui kemitraan dan nantinya akan melibatkan beberapa pihak seperti UMKM, perbankan, koperasi hingga offtaker yang akan terhubung dengan rantai pasok bisnis.
Sudah saatnya koperasi mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan melakukan transformasi digital. Saudara-saudara harus mengubah citra koperasi menjadi modern baik dalam pengelolaan usaha dan pelayanan anggota. Koperasi memiliki peran strategis untuk mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota dan UMKM di sekitarnya. Melalui koperasi, UMKM dapat memperoleh akses untuk modal usaha serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan pengembangan usaha.
Oleh karena itu, agar dapat terus mengoptimalkan peran strategis ini, koperasi dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, salah satunya melalui transformasi digital. koperasi dan seluruh pelaku UMKM dapat selalu bersinergi untuk terus memberikan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat pada khususnya dan ekonomi nasional pada umumnya.
Dengan adanya transformasi koperasi syariah digital seperti ini tepatnya di tahun 2022, diharapkan pula mampu meningkatkan kembali kontribusi terhadap PDB per tahunnya hingga nantinya bisa mencapai 5,10 sampai 5,50% pada tahun 2024.
Penulis: Sunarji Harahap, M.M. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Sumatera Utara / SMA Unggulan Al – Azhar Medan / Ketua Penasehat FOGIPSI Sumut/Pengurus MES Sumut dan IAEI Sumut. (*)