Pengedar Narkoba di Simpang Gambus Dijebloskan Terali Besi

Sebarkan:
Tersangka pengedar narkoba Rusli Angkasa mendekam di Mapolres Batubara. (foto/ist)
BATUBARA (MM) - Tersangka pengedar narkoba, Rusli Angkasa alias Kasa (42) diringkus Satres Narkoba Polres Batubara. Dari tangan warga Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh Pesisir, ini petugas menyita 12.73 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas menyita 3 bungkus pelastik klip, 2 sekop terbuat dari sedotan, 1unit timbangan digital, 2 unit handphone dan dompet.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka Kasa (42) berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan. Setelah bukti-bukti cukup, tersangka Kasa digerebek petugas di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

[cut]

Barang bukti narkoba milik tersangka Kasa diamankan petugas. (foto/ist)
Pria berperawakan tinggi ini tak berkutik, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diintrogasi, tersangka Kasa mengaku memperdagangkan narkoba di kalangan masyarakat.

Atas tindakannya, tersangka Kasa digelandang dan dijebloskan ke terali besi guna diambil keterangan, sekaligus pengembangan untuk meringkus pemasok narkoba kepada tersangka. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com