Tersangka kurir sabu-sabu, Ilham alias Ujang (59) diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Modus yang dilakukan tersangka Ilham, tergolong baru dengan mengemas narkoba ke dalam paket pakaian yang dikirim melalui ekspedisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dengan modus pengiriman paket barang berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, barang pakaian yang dikemas dalam 10 paket dikirim melalui ekspedisi diperiksa petugas. Hasilnya dalam pakaian yang dikirim ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menciduk tersangka Ilham alias Ujang di rumahnya di Komplek Veteran. Setelah mengamankan tersangka, petugas mencoba mengirimkan barang tersebut ke alamat yang dituju. Namun sayang, penyaruan petugas keburu terhendus sehingga ketika barang dikirim si pemesan di lagi berada di rumah.
Pengakuan tersangka Ilham, pihaknya sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba dikemas dalam pakaian melalui ekspedisi dengan tujuan yang berbeda-beda.
Dari pendalaman kasus yang ditangani, ternyata tersangka Ilham dikendalikan seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. (abdoel)