Plt Wali Kota Siantar saat diwawancarai didampingi Kajari, Kalapas, dan Ketua DPRD Siantar. (foto:mm/joenainggolan) |
Pada kesempatannya, Edward mengatakan RRJ merupakan wadah bagi masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan melalui upaya-upaya damai antara pihak yang bertikai. RRJ itu diberi nama RRJ Sapangambei Manoktok Hitei.
RRJ, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke tahap pengadilan.
Hal itu dengan batasan syarat tertentu, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp2,5 juta, serta korban sepakat untuk memaafkan perbuatan pelaku.
Sementara itu, Plt Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, mengatakan pembangunan RRJ tersebut akan dibangun secepat mungkin yang berlokasi di ruang perpustakaan DPRD Siantar.
"Kalau waktunya belum ada kita tentukan, tapi secepat mungkinlah kita upayakan. Sudah ada lahannya. (Bangunan,red) nantinya akan menghadap arah Pengadilan Negeri Siantar," katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga, menuturkan pihaknya turut serta dan mendukung terselenggaranya acara tersebut. Bahkan DPRD Kota Pematangsiantar membuka diri untuk memberikan bantuan berupa lokasi tempat pembangunan rumah aspirasi masyarakat tersebut.
"Kita apresiasi dengan hadirnya RRJ di lingkungan perkantoran DPRD, ini merupakan bentuk dukungan kita kepada program jaksa agung. Dan ini juga merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik di Kota Siantar," ucapnya. (joenainggolan)