Petugas Satreskrim Polres Simalungun melakukan olah TKP suami aniaya istri dan anak. (foto/ist) |
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo didampingi AIPDA Rina Dani mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP motif yang melatarbelakangi tersangka NS menyakiti istrinya Tiur Mutiara disebabkan sakit hati dengan mertua (orang tua Tiur).
Sebelumnya, NS dan istrinya Tiur Mutiara berangkat ke rumah mertuanya (orang tua korban) di Kecamatan Pematang Sidamanik, dengan tujuan meminta bantuan untuk membayar hutang biaya berobat tersangka NS setahun lalu.
[cut]
Tersangka NS (32) menyerahkan diri ke Mapolsek Pardamean, Polres Simalungun. (foto/ist) |
Esok harinya, Rabu 6 Juli 2022, tersangka NS bertengkar dengan istrinya Tiur Mutiara. NS kemudian keluar rumah dan kembali ke dapur. Sementara Tiur Mutiara rebahan di kamar bersama anaknya yang berusia 2 tahun.
Saat itulah, tersangka NS datang mengayunkan parang ke tubuh istrinya. Namun Tiur melakukan perlawanan, sehingga NS kalap mengayunkan parang berulang-ulang hingga melukai anaknya yang masih balita.
Selepas melampiaskan amarahnya, tersangka NS pergi menyerahkan diri ke Mapolsek Dolok Pardamean. Sedangkan Tiur dan anaknya diselamatkan warga ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan intensif. (davis)