Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan. (foto/ist) |
Kedua pelaku masing – masing; Ansari (38) warga Belang Dalam Lamainong, Kabupaten Aceh Barat dan Asrizal (34) warga Desa Alun Mas, Dusun Ceracai, Kabupaten Aceh Selatan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasar 365 ayat (2) dan (4) KUHPidana, ancaman mati maupun seumur hidup dan perampokan, ' ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (23/8/2022).
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya Kamis 21 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, korban pamitan dengan keluarga untuk berangkat dinas di L2DIKTI. Setelah beberapa hari korban tidak pulang dan pihak keluarga mencari keberadaan korban.
Pada Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak keluarga menerima informasi bahwa korban ditemukan di Jalan Irian Barat, Pasar V, Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan kedalam sudah meninggal dunia.
Berdasarkan petunjuk dan saksi-saksi, Tim Jatanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi tersangka pelaku berada di Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Upaya petugas berhasil menangkap tersangka Asrizal di rumahnya Desa Alun Mas, Dusun Ceracai, Aceh Selatan.
“Dalam penangkapan dan pengembangan, tersangka Asrizal dan Ansari melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolrestabes Medan.
Dari tangan pelaku petugas menyita 1 unit mobil Rush warna hitam milik korban, satu buah BPKB, satu STNK, satu buah ponsel, uang Rp 100 ribu dan satu buah alu.(abdoel)