JAKARTA (MM) – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, hari Minggu, (31/7) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu
lintas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, pada Sabtu, (30/7/2022).
Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
“Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat, ”kata Dewi selepas menyerahkan santunan tersebut di Jakarta, Minggu, (31/7/2022).
Ketiga korban meninggal dunia, berdomisili di Jakarta Selatan. Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan Truck Tronton di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal dunia dimana salah satu korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia di RS JIH Surakarta Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (arie)