Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) (Foto: Azhar/detikcom) |
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, sebagaimana dilansir dari laman detik.com, Jumat (12/8/2022).
Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ujar Andi.
Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).\
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," ujar Andi. (mm/red)