Dewan Pakar Nasdem Rahudman Sebut DPRD Sumut Konyol Minta Gubsu Batalkan Hibah UPT RS Indrapura

Sebarkan:
Rahudman Harahap dan Gubsu Edy Rahmayadi jalan santai bersama di Lapangan Benteng, Medan, (foto/ist)
MEDAN (MM) - Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Sumut, H Rahudman Harahap meminta DPRD Sumut khususnya Komisi C DPRD Sumut serta Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution tidak mempersoalkan lagi hibah UPT RS Indrapura. Hal ini karena menurut Rahudman Harahap, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah melakukan prosedur yang benar. 

"Tolonglah jangan mempermalukan diri sendiri dengan sikap konyol menolak hibah UPT RS Indrapura. Kalian itu mengerti nggak aturannya. Jangan karena mungkin gak suka sama gubernur kemudian semua kebijakannya dianggap salah. Aneh kalian itu," kata Rahudman Harahap kepada wartawan, Minggu (14/8). 

Dijelaskan Rahudman sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah jelas diatur mengenai hibah. 

Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan: Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. 

Kemudian pada Pasal 335 ayat (1) jelas disebutkan bahwa: Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal  331 ayat (2) huruf d, adalah tanah dan/atau bangunan  yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut  kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat  banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan,  termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah  dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.

Lalu pada Pasal 335 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa tanah/bangunan yang termasuk dalam kategori kepentingan umum adalah rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat. 

"Jadi kalau melihat uraian dari peraturan-peraturan diatas, tak ada yang bisa disalahkan dari SK Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada UPT RS Indrapura milik Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara," kata Rahudman lagi. 

Rahudman malah mempertanyakan motif dari DPRD Sumut mempersoalkan hibah tersebut. Padahal seluruh prosedur sudah dilakukan. Sebagai informasi proses hibah ini diawali dengan Surat Permohonan dari Bupati Batubara bernomor 445/6383 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Mohon Hibah UPT RS Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten batubara. 

Tiga hari kemudian surat permohonan Bupati ini langsung direspon oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut No 028/17899/Dinkes/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Surat Keputusan dari Dinkes Sumut ini ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Prov Sumut No 028/1073/2021 tanggal 27 Januari 2022 perihal tindak lanjut pembahasan hibah UPT RS Indrapura. 

Kemudian Gubernur mengeluarkan SK bernomor 188.44/421/KPTs/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal hibah UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara. 

Hibah Cacat Hukum

Sebagaimana diketahui, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi membatalkan penyerahan aset UPT RS Indrapura ke Pemkab Batubara. Keputusan ini dinilai melanggar aturan.

[cut]

Sikap ini ditegaskan Wakil Ketua DPRDSU Irham Buana Nasution, Ketua Fraksi Golkar Dody Taher, anggota Syamsul Qamar dan Wagirin Arman. Irham mengatakan, nilai aset RS Indrapura tersebut baik dalam bentuk tanah, bangunan dan alat-alat kesehatan senilai Rp46 miliar.

Berdasarkan Permendagri yang mengatur soal pemindahan aset senilai lebih dari Rp5 miliar, harus mendapat persetujuan dari DPRD. Namun dalam hal ini, menurutnya, Gubsu tidak pernah membahas penyerahan aset tersebut kepada legislatif.

“Fraksi Golkar sejak awal menolak karena itu bertentangan dengan ketentuan UU Tata Kelola Aset yang mengatur soal itu aset di atas Rp5 miliar jika hendak dihibahkan harus mendapat persetujuan DPRDSU. Ternyata hasil penelitian dan pengawasan kami, belum pernah sama sekali ada pembahasan penyerahan RS Indrapura ini,” katanya, sebagaiman dilansir dari berbagai sumber.

Ia menjelaskan, penyerahan aset ini baru dibahas akhir-akhir ini setelah terbitnya SK Gubernur Sumut terkait penyerahan aset di maksud. “Saya berulang kali berkunjung ke RS Indrapura, saya tegaskan ke Pemprov kalau mau diserahkan, ikut aturan yang ada dan harus melihat untung ruginya bagi Pemprovsu. Ini tidak ada, diserahkan begitu saja tanpa kompensasi apapun,” tegas Irham.

Hal senada juga ditegaskan Wagirin Arman, dia menilai ada sesuatu dibalik penyerahan aset tersebut. “Kami (Fraksi Golkar) menyatakan sikap menolak, apalagi sebelumnya Komisi C dalam rapat gabungan dengan Komisi E juga menyatakan penyerahan aset itu cacat hukum,” katanya.

Ia menegaskan, Fraksi Golkar mengambil langkah dan kebijakan politik atas nama tentang penyerahan aset yang tidak melalui prosedur yang benar dan perlu ada kajian strategis oleh semua pihak.

Keduanya menyetujui hibah UPT RS Indrapura itu harus dibatalkan, sesuai rekomendasi rapat gabungan Komisi C dan Komisi E beberapa waktu lalu.

“Kami sependapat, setuju dan mendukung yang diputuskan rapat gabungan untuk segera dibatalkan hibah itu karena cacat hukum dan tidak sesuai regulasi yang ada,” kata Syamsul Qamar yang juga ketua Komisi E DPRDSU

Senada juga diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan dan anggota Komisi C HM Subandi SH. "Benar-benar mengagetkan keputusan hibah UPT RS Indrapura dari Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara dilakukan tanpa ada persetujuan dewan. Keputusan tersebut terkesan cacat hukum, harus segera dibatalkan," tegas Poaradda Nababan.

Menurut Poaradda, hibah barang milik daerah harus mengacu kepada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Pasal 337 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri tersebut jelas tertulis, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah, berupa tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD," ujar Poaradda.

Berkaitan dengan itu, HM Subandi meminta kepada Pemprov Sumut untuk segera membatalkan seluruh dokumen atau surat-surat terkait SK Hibah UPT RS Indrapura dari Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara, guna menghindari terjadinya gugatan hukum di kemudian hari.

“Kami di Komisi C DPRD Sumut merekomendasikan kepada Gubernur Sumut untuk segera membatalkan SK Gubernur dan seluruh dokumen atau surat-surat terkait keputusan hibah UPT RS Indrapura tersebut," tegas Poaradda senada dengan Subandi.

Seperti diketahui, tambah Poaradda, dari surat keputusan hibah tersebut, ada pun jenis barang yang dihibahkan, terdiri dari tanah senilai Rp2,9 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp17,5 miliar, peralatan dan mesin senilai Rp26,5 miliar, sehingga total nilai aset yang dihibahkan sebesar Rp46 miliar lebih. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com