Dua tersangka narkoba diamankan di Mapolres Simalungun. (foto/ist) |
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung,SIK terkait peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di THM kota Perdagangan. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyamaran sebagai pengunjung salah satu THM di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Tak lama berada di THM tersebut polisi mengamati 2 pengunjung yang baru datang dan gerak geriknya mencurigakan. Polisi langsung mengamankan kedua pemuda berinisial RA (20) dan AN (24) warga Kecamatan Bandar, Simalungun.
"Ada diamankan 2 pemuda yang diduga pengedar narkoba di THM kota Perdangan sesuai informasi masyarakat dan meresahkan,saat ini masih dalam pemeriksaan," sebut Ronald.
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi 5 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan keduanya pik ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial NB (23) yang ikut ditangkap. Saat ditangkap NB menyandang tas yang berisi 1 paket shabu-shabu dengan berat 1,51 gram.
Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pria kasus narkoba di THM kota Perdagangan ditahan di RTP Mapolres Simalungun. (davis)