Tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Mencermati hal tersebut, KPPU Kanwil I kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara. Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.
Dalam diskusi tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur. Harga avtur pertamina terus mengalami kenaikan sejak Bulan Januari 2022 hingga Bulan Juli ini sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp.12.099,91/liter menjadi Rp.19.889,31/liter.
Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU mengatakan bahwa pasar transportasi udara adalah pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku dari pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kita ambil contoh untuk rute Medan-Padang dengan menggunakan pesawat proppeler diatas 30 seat, tarif batas atasnya Rp.1.555.000, maka basic fare dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp.1.321.750. Selanjutnya fuel surcharge yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438.
Nantinya ditambah airport tax, jika kualanamu sebesar Rp.127.650. Lalu ditambah PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp.1.965.828" ujar Haposan.
Berdasarkan hitungan tersebut, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.
"Dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge" tandas Ridho. (arie)