Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Tol Pemalang-Batang

Sebarkan:

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah. (foto/ist)
JAKARTA (MM) – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, yang meninggal dunia dalam musibah kecelakaan lalu lintas di Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, Sabtu (20/8/20220 dini hari tadi.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja  menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang  diserahkan kepada ahli waris yang sah. 

“Untuk 1 orang korban luka, kami telah  menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons  cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan  dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. 

“Jasa Raharja sebagai wujud  kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan  maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi.

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan  mengantuk,” imbuh Dewi.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen  menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran  negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com