Tersangka pelaku perampokan JK alias Wanda (21), diringkus Polrestabes Medan. (foto/ist) |
MEDAN (MM) - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku perampokan yang beraksi di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur.
Tersangka JK alias Wanda (21) diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan mencari barang bukti.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Medan -Tebing Tinggi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Selasa (2/8/2022) pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas yang mengenai kaki kiri pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban.
Kasat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus perampokan yang terjadi di Apotek Sahabat.
"Kejadian bermula pada saat pelapor sedang duduk di belakang steling apotek tersebut dan sedang bermain ponsel datanglah pelaku, pelapor kemudian bertanya mau beli apa," ujar Fathir.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan pelaku langsung masuk ke belakang steling tempat pelapor berdiri namun pelapor menghindar.
Sejurus kemudian, pelaku menodongkan pisau panjang ke badan pelapor kemudian langsung mengambil handphone pelapor yang ada dimeja tersebut dan hendak melarikan diri.
"Namun pada saat pelapor hendak menarik handphone laki-laki tersebut kemudian melemparkan pisau tersey kearah pelapor dan berhasil dihindari," imbuhnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Kasat mengatakan motif pelaku merampok untuk mendapatkan uang membeli narkoba jenis sabu. "Dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis kasus narkoba," jelasnya. (abdoel)