Polres Batubara Berantas Perjudian, 7 Tsk Dijebloskan Tahanan

Sebarkan:
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasat Reskrim AKP JH Tarigan memaparkan pengungkapan kasus perjudian. (foto:mm/zein)
LIMAPULUH (MM) – Satreskrim jajaran Polres Batubara menggerebek lokasi judi di 7 wilayah terpisah. Dalam operasi ini, petugas menangkap 7 tersangka dan belasan uang tunai plus alat judi diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Batubarfa AKBP Jose DC Fernandes dalam keterangannya mengatakan, pemberantasan judi, baik langsung maupun online menjadi prioritas utama sebagaimana intruksi Kapolri maupun Kapolda Sumut Irjen.Pol.RZ. Panca Putra Simanjuntak. 

“Tidak ada toleransi, selain narkoba, premanis maupun perjudian sudah menjadi komtimen untuk diberantas hingga ke akar rumput,” tegas Jose didampingi Kasat Reskrim AKP JH.Tarigan dan Kasi Humas Iptu RN Zebua, dalam temu pers bersama media, Senin (22/8/2022) di Mapolres Batubara di Limapuluh.

Adapun sasaran petugas dalam operasi pemberantasan perjudian yakni 3 kasus di wilayah Kecamatan Medan Deras, 1 kasus di Kecamatan Limapuluh, 1 kasus di Kecamatan Airputih, 1 kasus di Kecamatan Sei Balai dan 1 kasus di Kecamatan Talawi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 7 tersangka, masing-masing berinidial SW (42), warga Desa Medang Deras,Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silalas, Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh.

Kemudian tersanbgka UM (46), warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulto, Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp15 juta, 8 handphone berisi nomor tebakan angka, 2 tafsir mimpi, 2 rekapan togel, 1 mesin judi tembak ikan, 4 unit mesin jakpot. “Para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjarfa,” tegas AKBP Jose.(zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com