Tersangka narkoba, Jhon Lamun dijebloskan tahanan Polres Batubara. (foto:mm/ist) |
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, penggerebekan melibatkan satuan gabungan Reskrim, Satnarkoba, BNN dan TNI. Penggerebekan merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Jumat 29 Juli 2022, lalu.
Tersangka yang diamankan yakni Jhon Lemun Simatupang (23), warga Dusun III, Desa Kwala Tanjung, dengan barang bukti 19 paket klip sabu-sabu dengan berat 2,82 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 pelastik klip kosong. “Selain barang bukti narkoba, hasil test urin tersangka positif mengandung metapitamin. Untuk penyidikan tersangka ditahan,” pungkas AKP Sastra Tarigan. (zainuddin zein)