Tersangka BN dan HST saat diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/ist) |
TAPANULI TENGAH (MM) - Satres Narkoba Polres Tapteng mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial BK alias K (47), Jalan Ferdinand Lumban Tobing (FL Tobing), Kelurahan Huta Tonga- Tonga dan HST (32), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,
Keduanya diamankan pada Senin (8/8/2022) lalu di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya AKP H Gurning, Rabu (10/8/2022) mengatakan, pada waktu melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, personil melihat keduanya seperti serah terima barang.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, benar saja, personil menemukan satu plastik biru berisikan sembilan ampul kecil narkotika jenis ganja dengan berat 12,47 gram. Juga barang bukti lain berupa handphone (HP)," kata Gurning.
HST sendiri sambung Gurning, mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperolehnya dari BN, rekannya bertransaksi. BN juga bahkan mengakui hal itu.
"BN dan HST sudah berada di Polres Tapteng dan sedang diproses sesuai Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)