Tersangka SWL (15) diamankan di Mapolres Sibolga. (foto:mm/ist) |
"Tersangka dibekuk di rumahnya di Sibolga pada Sabtu (30/7/2022) siang lalu," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, Sabtu (6/8/2022).
Penangkapan tersangka ini sehubungan dengan laporan orang tua korban, AZ (56), warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Berawal dari Melati yang tak kunjung pulang sejak Selasa-Kamis (26-28/7/2022).
"Korban dijemput langsung oleh orang tuanya dari rumah tersangka. Dari situ kemudian diketahui kalau korban telah dirudapaksa tersangka sebanyak tiga kali," ungkap Sormin.
Akibat perbuatannya itu, tersangka SWL, yang masih di bawah umur ini diancam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 16 tahun 2017 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (jhonny simatupang)