Bupati Asahan H. Surya BSc dalam sidang paripurna P-APBD Tahun 2022. (foto:mm/ist) |
Sidang paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan, SH, MSi, dihadiri Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi, para Asisten, Staf Ahli, Anggota DPRD Kab Asahan, OPD dan undangan lainnya.
Bupati Surya mengatakan, pandangan umum masing masing fraksi atas nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang PAPBD Tahun Anggaran 2022, telah disampaikan dengan baik oleh Sdri Nurhayati dari Fraksi Partai Gerindra, Rippi Hamdani, S.Sos, MSi dari Praksi Partai Golkar, Nur Anisah Pulungan, SPd dari Fraksi PDIP, Irwansyah Siagian, SE, MM dari Fraksi Demokrat, Ali Munjar, SP dari Fraksi PPP, Nurman Abdy Suagian, SE dari Fraksi PAN dan Juli Hernani, SE dari Fraksi Nurani Keadilan.
Pemandangan umum yang telah disampaikan terkait penurunan Pendapatan Daerah dapat kami sampaikan bahwa total akumulasi pendapatan daerah Kabupaten Asahan tidak mengalami penurunan, penurunan pendapatan hanya terjadi pada pos Retribusi Daerah, hal ini disebabkan target penerimaan yang ditetapkan pada APBD induk Tahun 2022 sampai saat ini hanya terealisasi 22,44 % atas dasar ini BPPD menyesuaikan target retribusi agar tidak terjadi proyeksi yang terlalu tinggi dari realisasi yang ada.
Adapun Inovasi yang di lakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah, Lanjut Bupati adalah dengan Modernisasi alat pendukung yang dilakukan berupa pemasangan alat Perekam Data Transaksi Usaha Pajak Daerah (Tapping Box) sebanyak 29 unit yang terpasang di wajib pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan wajib Pajak Parkir, selanjutnya untuk meningkatkan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 dan BPHTB telah dikembangkan aplikasi Smart Pajak Bappenda Kab. Asahan yang dengan aplikasi ini para wajib pajak dapat membayar kewajibannya kapanpun dan dimanapun wajib pajak berada.
Menanggapai pemandangan Umum yang disampaikan Fraksi Partai Nurani Keadilan terkait dampak kenaikan harga BBM, Bupati menjelaskan Pemkab Asahan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022 telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 4.880.396.828 atau 2% dari Dana Transfer Umum untuk periode Oktober s/d Desember 2022 yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah.
Sedangkan pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait pelayanan kesehatan, Bupati menjelaskan upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di puskesmas, Pemkab Asahan melalui Dinas Kesehatan senantiasa melakukan pemenuhan sarana prasarana Puskesmas berupa pengadaan Alat Kesehatan, Ambulance dan perbaikan Gedung Puskesmas Pembantu. Dan untuk pemenuhan SDM Kesehatan di Puskesmas telah dilakukan Rekrutmen dojter kontrak dan tenaga kesehatan lainnya.
Terkait dengan Penghematan Anggaran yang diperuntukkan membayar beban LPJU, Bupati menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh para Anggota DPRD sehingga beban LPJU yang dianggap terlalu tinggi dapat lebih di Efisienkan, sehingga anggaran yang kebih dapat dialihkan kepada program lainnya. (ismanto)