Dua tersangka residivis curanmor dibekuk Satreskrim Polres Asahan. (foto:mm/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial SA alias A (31) dan MHA (31), warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
“Kedua pelaku tersebut diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena dinilai melawan petugas saat akan ditangkap,” tegas AKBP Roman, Selasa (20/9/2022).
AKBP Roman menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, kedua pelaku itu merupakan Residivis kambuhan.
Tersangka SA alias A merupakan Residivis tahun 2018 dalam perkara tindak pidana 363 / Ranmor dan tahun 2019 – Perkara Tindak Pidana 363 (Curat). Sedangkan pelaku MHA merupakan Residivis dalam perkara Perkara Tindak Pidana 363 /(Ranmor) di tahun tahun 2018 dan tahun 2020.
Kapolres Asahan mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap berdasarkan adanya laporan korban, Khairani (60) warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
Pencurian yang dilakukan kedua tersangka berawal saat korban sedang mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah, secara tiba-tiba, sepeda motor itu kemudian dibawa oleh seorang laki laki tak dikenal dengan memakai berbaju warna hitam.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku SA dapat diamankan di Gang Karya Jalan Wahidin..
AKBP Roman menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku SA mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan temannya berinisial MHA alias AL.
“Untuk pelaku MHA alias AL diamankan dari kos kosan tempatnya bersembunyi. Dalam hal ini, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku tersebut dikarenakan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,” katanya.
Kapolres Asahan mengatakan, kedua pelaku tersebut bersama dengan sejumlah barang bukti berupa dua plat Nopol kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku masih berada di Mapolres Asahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ismanto)