Lecehakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Tapsel Diamankan Polisi

Sebarkan:
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengintrogasi tersangka AZ. (foto:mm/ist)
TAPANULI SELATAN (MM) - Seorang mahasiswa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel ), Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pria berinisial AZ (22) ditahan atas tuduhan melecehkan anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Minggu (18/9/2022) malam menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam. Dimana, korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama abangnya di hadang AZ di tengah jalan.

“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni.

Di perjalanan, tersangka menghentikan laju kendaraannya tepat disalah satu rumah warga. Kala itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil. “Tapi korban menolak, dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” terang Imam.

Mendengar penolakan korban, tersangka tidak terima. Tersangka AZ menarik dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.

“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Kapolres

Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menetapkan AZ sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.(bambang ginting)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com