Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar sabu-sabu. (foto/ist) |
Tersangka yang diamankan berinsial AAN (41), warga Dusun Jalan Stadion, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui KBO Satres Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, mengatakan, penangkapan tersangka AAN (41), diawali informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan.
Dari tangan tersangka diamankan bungkusan pelastik berisi 193,92 gram sabu-sabu, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam.
Kepada penyidik, tersangka AAN (41) mengaku baru kali pertama mengedarkan narkoba. Barang bukti diperoleh dari tersangka R yang kini masih DPO. “Tersangka mengakui terlibat narkoba untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Diprediksi jika barang bukti terjual tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp5 juta,” kata Kasat, Kamis (15/9/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abdoel)