Pelaku Pembunuhan Tetangga Ditangkap di Riau

Sebarkan:

Tersangka pelaku pembunuhan ditangkap di persembunyiannya di Riau. (foto:mm/ist)
SIMLAUNGUN (MM) - Polisi membekuk pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap setelah 5 hari melarikan diri. Pelaku yakni SS, 34 tahun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pihaknya dibantu Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus pelaku yang melarikan diri dan bersembunyi di Riau. 

"20 September kemarin pelaku melarikan diri," ucap Rachmat di Parapat, Sabtu 24 September 2022.

Rachmat menuturkan, pembunuhan terjadi di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Senin 19 September 2022 lalu. Peristiwa itu terjadi karena selisih paham antara korban dan pelaku. 

Korban yakni Jostinus Ginting, 41 tahun. Korban dan pelaku diketahui masih sekampung yang menetap di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. 

"Selisih paham antara keduanya membuat pelaku merasa sakit hati pada korban," paparnya. 

Karena tersinggung, Rachmat bilang, pelaku kemudian menikam bagian perut korban. "Usai memikam, pelaku kemudian melarikan diri saat itu juga," katanya.

Selain menangkap pelaku, sambung Rachmat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. 

"Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan untuk motif apa sebenarnya yang terjadi hingga menghilangkan nyawa seseorang," sebutnya mengakhiri. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com