Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar. (foto:mm/ist) |
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di Jalan Lahan Garapan, Kecamatan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (21/10/2022).
Para tersangka yang diamankan berinsial HS (26), warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dengan barang bukti 46 ganja kering.
Selanjutnya tersangka RF (41), warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Percut Seitua dengan barang bukti 32 Kg daun ganja.
Selanjutnya tersangka JA (41), warga Kelurahan Tegal Sari, Mandala III, Medan Denai dan MA, warga Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, dengan barang bukti 40 Kg dan ganja.
Di tempat terpisah petugas menangkap LD (24), warga Kabupaten Aceh Tengah, FT (26) warga Kabupaten Aceh, dengan barang bukti 2 Kg daun ganja.
Ditempat terpisah petugas menangkap pria berinsial T (44), warga Desa Helvetia, Labuhan Deli dengan barang bukti 1 Kg.
Sementara tersangka S (41), digerebek petugas dengan barang bukti daun ganja 1 Kg. “Keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 84,6 Kg,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra. (abdoel)