Tersangka penganiaya istri ditahan di Mapolres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humasnya, AKP R Sormin mengatakan, tersangka yang sudah dikarunia tiga orang anak dari pernikahannya dengan istrinya tersebut ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) malam lalu dari dikediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga di bawah kepemimpinan AKP Dodi Nainggolan selaku Kasat Reskrim.
"Adapun penganiayaan itu dilakukan tersangka pada Minggu (20/11/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB di rumah mereka di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Walet," ungkap Sormin dalam keterangan persnya, Selasa (29/11/2022).
Sormin menuturkan, peristiwa itu bermula ketika tersangka kembali ke rumah mereka sehabis bekerja menarik becak dan dalam keadaan mabuk.
Tersangka kemudian mengingat peristiwa seminggu sebelumnya ketika istrinya Muliana pergi dari rumah mereka tanpa memberi tahu dan baru pulang keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB.
"Tersangka pun malam itu meluapkan emosinya sembari mengatakan kepada korban agar korban di rumah saudaranya saja dan jangan dilihat matanya malam itu juga," ujar Sormin.
Tapi, sambung Sormin, korban tidak mau, sehingga tersangka menarik rambut korban serta menampar dan mencekik leher korban. Korban lalu mengambil parang, sehingga tersangka semakin emosi lalu mengambil tali pinggang dan memukulkannya ke kaki korban. "Korban kemudian berlari ke dalam kamarnya dan sempat ditarik oleh tersangka," ujar Sormin.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AW diancam pasal 44 ayat (1) Undang Undang (UU) RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun. (jhonny simatupang)